A. Pengertian Wujud Kebudayaan
Manusia
Wujud
ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan,
nilai-nilai, norma norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak;
tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam
kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut
menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan
ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga
masyarakat tersebut.
B. Tanggung Jawab
1. Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu. sehingga
bertanggung jawab merupakan berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung
segala sesuatunya sebagai kesadaran dan kewajibannya akan tingkahlaku atau
perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena adanya kesadaran
atas segala perbuatan dan akibatnya atas kepentingan pihak lain. tanggung jawab
timbul karena manusia hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam yang
mengharuskan untuk tidak berbuat semaunya agar terciptanya suatu
keselarasan,keseimbangan, keserasian antara manusia dengan tuhan, manusia
dengan manusia dan manusia dengan alam.
Tanggung
jawab bersifat kodrati, sifat yang telah menjadi bagian atau telah mendasar
dalam diri atau kehidupan manusia. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan
selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa
melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung
jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu
berbeda.
2. Macam-Macam Tanggung Jawab
Menyadari
bahwa manusia hidup bermasyarakat, berkelompok, dan bergantung pada alam dan
percaya pada kekuatan tuhan tanggung jawab dapat dibedakan menurut keadaan
manusia atau hubungan yang dibuatnya. Jenis tanggung jawab ini diantaranya:
a) Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya
sendiri menurut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga
pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia mempunyai pendapat
sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari
pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal
ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun
yang tidak.
b)
Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
keluarga adalah tempat
dimana manusia saling memberikan tanggung jawabnya. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung
jawab kepada keluarga.saling membantu, memberi, menasehati Si orang tua
bertanggung jawab kepada anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang
tuanya.
c)
Tanggung Jawab
Terhadap Masyarakat
Pada
hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain,
sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan
manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga
dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan
manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga
dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan.
Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang
menjadi aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu.
Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub
dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini
dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia
misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap
yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP.
d) Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu
kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga
negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah lakumanusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia
harus bertanggung jawab kepada negara.
negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah lakumanusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia
harus bertanggung jawab kepada negara.
Pendidikan merupakan
salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih khususnya
pelajar terhadap bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan investasi
jangka panjang yang terbaik bagi bangsa dan negara.
e)
Tanggung Jawab
Terhadap Tuhan
Penciptaan manusia
dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai
dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi langsung kepada tuhan. kepasrahan
manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggungjawab
(akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya.
Sehingga
tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam
berbagai kitabsucimelalui berbagai macam agama. Berbagai tanggungjawab ini, membentuk suatu relasi tanggungjawab yang
terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal tersebut meliputi antara lain:
tanggungjawab manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab manusia terhadap sesama,
tanggungjawab manusia terhadap alam semesta serta tanggungjawab manusia tehadap
dirinya sendiri. Tanggungjawab manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok.
Pertama, mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
C. Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
1.
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica
membedakan keadilan dalam dua macam :
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
0 komentar:
Posting Komentar